Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pembunuh Bos Toko Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Bos Toko Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Pembunuh Bobby Young bos toko spring bed di Jalan A Yani Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Moh. Yogi Sumardi asal Kabupaten Malang diganjar 15 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk.

Sidang perkara pembunuhan itu digelar di tiga tempat, yakni Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dan Rutan Kelas IIB Nganjuk secara virtual, Senin (22/8/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji, SH, disampingi hakim anggota Mohammad Hasannudin Hefni , S.H., M.H., dan Dyah Ratna Paramita, SH., MH., serta Panitera P. Adang Djepaka SH.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Liya Listiana, SH,.MH., Roy Ardiyan Nur Cahya, dan Halim Irmanda. Ketiganya dari Kejari Nganjuk. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sutrisno, SH.

Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa Moh.Yogi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan tuntutan JPU kepada terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh.Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ,” kata Hakim Ketua Jamuji di PN Nganjuk, senin (22/8/2022)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan,” lanjutnya dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim, terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Sebelumnya, pada Senin (8/8/2022) JPU telah membacakan Surat Tuntutan dan menuntut terdakwa Moh.Yogi Sumardi dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) lalu, di sebuah gudang penitipan kendaraan yang berada di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Pembunuhan tersebut didasari dendam yang dimiliki oleh terdakwa Moh. Yogi Sumardi lantaran korban Bobby Young tidak memberikan gaji, padahal terdakwa sudah bekerja. (*)