Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Apa Itu Justice Collaborator ?

Apa Itu Justice Collaborator ?

2 min read

REDAKSI – Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut. Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 10 ayat 2 diatur tentang hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan.

Disebutkan, seorang saksi sekaligus tersangka dalam suatu kasus, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bila terbukti salah. Tetapi kesaksiannya dapat memperingan pidana. “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya,” bunyi pasal tersebut.

Namun UU Nomor 13 Tahun 2006 tak memberikan panduan untuk menentukan kapan seseorang dapat disebut sebagai pelaku yang bekerja sama, pihak yang menentukan bahwa seorang pelaku telah bekerja sama, ukuran kerja sama seseorang yang mengaku sebagai pelaku bekerja sama atau ukuran penghargaan yang akan diberikan. Kemudian pada 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA tentang justice collaborator dan whistleblower. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebutkan sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama kejahatan, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan. Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Salah satu acuan SEMA adalah Pasal 37 Ayat 2 dan 3 Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption 2003. Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, “Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.”

Syarat menjadi Justice Collaborator

Mengutip laman lsc.bphn.go.id, status justice collaborator didapat oleh seseorang yang berkenan bekerja sama mengungkap fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah kasus. Sehingga kasus tersebut menjadi terang. Untuk mendapatkan status justice collaborator, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Terdapat dua rujukan terkait syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendapat status justice collaborator.

Adapun kedua rujukan tersebut yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam peraturan bersama, disebutkan ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status Justice collaborator. Syarat menjadi justice collaborator ini bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi secara keseluruhan.

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya. [J2]