Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Temuan Baru Penyelewengan ACT, Capai Rp107,3 M

Temuan Baru Penyelewengan ACT, Capai Rp107,3 M

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik.com – Kasus penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertambah hingga mencapai Rp 107,3 miliar.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelewengan meningkat hingga tiga kali lipat dari temuan awal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang hanya sebesar Rp34 miliar.

“Hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8/22).

Berdasarkan temuan tersebut, Lanjut Nurul, total dana sosial Boeing yang peruntukannya sesuai dengan keinginan ahli waris hanya mencapai Rp30,8 miliar dari total keseluruhan dana sebesar Rp138 miliar.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan, bahwa ACT melakukan pemotongan donasi sebesar 20 sampai 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. Surat itu tertera dengan Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

“Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. [Yar/Red]