Mantan Kades Kemaduh Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Aset Desa
1 min readNganjuk – medisuarapublik.com
Setelah menjalani pemeriksaan didampingi penasihat hukumnya, AS (51) mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (1/8/2022).
Mantan Kades Kemaduh tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016-2018. Usai ditetapkan tersangka, AS langsung ditahan.
Selanjutnya tersangka AS dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 13.00 WIB dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, penahanan terhadap tersangka oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022.
Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Selain itu, penahanan terhadap tersangka dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim jaksa penyidik,” papar Dicky.
Dicky menyebut, AS mantan Kades Kemaduh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mantan Kades Kemaduh ini sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani skrining Covid-19 berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan,” tutup Dicky. (*)