Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dugaan Mark Up DAK Fisik SMK 1 Gabuswetan Indramayu

Dugaan Mark Up DAK Fisik SMK 1 Gabuswetan Indramayu

2 min read

INDRAMAYU, Mediasuarapublik.com – Kegiatan bantuan pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk toilet atau jamban di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gabuswetan, Jalan PU Rancahan – Raya Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, diduga terjadi mark up anggaran dalam pelaksanaannya. Jumat (29/07/2022).

DAK Fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2022 tersebut dikerjakan secara swakelola dengan nilai pagu anggaran Rp. 192.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) dengan durasi waktu selama 90 hari masa kegiatan.

Dugaan mark up anggaran tersebut muncul setelah adanya hasil konfirmasi Demokratis dengan H Maska S.Pd selaku Kepala Sekolah (Kepsek) ketika di pertanyakan perihal regulasi dalam pelaksanaan pembangunan, Maska tidak mengetahui secara jelas aturan atau regulasi yang dimaksud.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022
Tentang
Petunjuk Teknis DAK Fisik
Tahun Anggaran 2022 dan Permendikbud nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan DAK dilingkungan Kemendikbud bahwa tidak secara gamblang pelaksanaan DAK fisik tersebut harus secara swakelola.

“Saya tidak memahami. Karena kami (sekolah) hanya melaksanakan saja, semuanya yang mengatur ada di Dinas provinsi Jawa barat”, Kata Maska.

Sementara itu ketika ditanya peran dan keterlibatan Kepsek selaku penanggung jawab dalam kegiatan dan pelaksanaan, Maska pun tidak dapat berkomentar lebih detail kepada mediadestara.

“Dalam perencanaan dan pengawasan pekerjaan, semua di koordinir oleh provinsi Jawa barat. Jadi saya tidak mengetahui isi yang terkandung dalam rencana anggaran biaya”, imbuhnya.

Sementara itu, Ahmad Warjani selaku ketua di DPC PPWI Indramayu menjelaskan, bahwa jika setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan secara swakelola, maka pihak sekolah harus mematuhi atau berpedoman kepada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perpres tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Disana diatur secara jelas dan gamblang tentang sistem swakelola, dan itu berlaku untuk kegiatan yang sumber anggaranya dari pemerintah. Maka apabila di SMKN 1 Gabuswetan dalam pelaksanaan kegiatan tidak berpedoman pada aturan tersebut, patut diduga ada dugaan Mark up anggaran yang berakibat merugikan keuangan negara,” jelas Warjani.
Rast