Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemdes Sugihrejo Diduga Tabrak UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Pemdes Sugihrejo Diduga Tabrak UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Buruknya pelaksanaan pengerjaan program desa yang ada di Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan yang diduga tabrak UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP), padahal banyak pekerjaan yang sudah selesai, dikerjakan namun tidak ada satupun papan proyek yang dipasang menyertai kegiatan.

Saat Timsus surat kabar harian (SKH) Suara Publik mendatangi kantor Desa Sugihrejo untuk menemui Kepala Desa (Kades) Tatik, akan tetapi sesampai di kantor Desa, Kades Sugihrejo tidak berada di tempat.

Selanjutnya, Timsus hanya ditemui oleh Kepala Seksi (Kasi) pemerintahan Tarning. Dari keterangan Tarning saat ditanya terkait semua kegiatan di desa Sugihrejo Tarning mengatakan, “Dari banyaknya program yang ada, sudah banyak yang terealisasi baik itu bantuan dusun (Bansun) untuk dusun setempat,” jelasnya.

Masih dari keterangan Tarning, “Yang sedang berjalan adalah program pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan anggaran bersumber dari Bantuan Keungan Khusus Pada Pemerintah Desa (BKKPD) dengan nilai anggaran Rp 100 juta,” terangnya.

Adapun saat ditanya kenapa tidak ada papan proyek yang dipasang di tempat  kegiatan, Tarning hanya menjawab, “Papan proyek masih dipesan dan belum jadi,” ungkapnya.

Dari keterangan Tarning tersebut diketahui pekerjaan TPT sudah berjalan 30%, tidak hanya dikegiatan TPT saja, tapi hampir disemua kegiatan tidak ada papan proyek yang dipasang, padahal pekerjaan sudah selesai 100%, diantaranya Bansun Dusun Tanon berupa Rabat beton juga tidak ada papan proyeknya padahal kegiatan sudah selesai lama.

Jika merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas dan tegas, bahwa masyarakat wajib tau terkait program apapun yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Provinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karna Setiap Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi publik dengan cepat dan tepat waktu. [Timsus]