Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pelaku Pembacokan Dan Barang Bukti Yang Diamankan Oleh Polisi

Pelaku Pembacokan Dan Barang Bukti Yang Diamankan Oleh Polisi

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik.com – Sukimin (57), pria paruh baya warga asal Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng Lamongan jadi korban pembacokan. Sabtu (23/7/2022) sore kemarin. Sedang motif pelaku masih didalami penyidik Polres Lamongan.

Dari kejadian insiden ini korban harus mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung dan telinganya. Korban yang nahas disabet menggunakan senjata tajam oleh si pelaku.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menyampaikan bahwa saat ini pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. “Pelaku sudah diamankan, namun motifnya masih didalami oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022).

Selain itu Anton menambahkan, polisi juga telah mencatat keterangan dari saksi. Mengenai kronologi, ia menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (23/7/2022) sore.

Dari pengakuan saksi Rasdi (55), lanjut Anton, kala itu saksi sedang bertandang ke lahan garapan milik Perhutani di RPH Kasah, BKPH Mantup, KPH Mojokerto, tepatnya di tanah Dusun Pancur, Desa Nogojatisari, Kecamatan Sambeng.

Akan tetapi sebelum saksi tiba ke lahan tersebut, dalam radius beberapa meter saksi mendengar teriakan dari orang yang meminta tolong. Teriakan itu ia dengar beberapa kali dan suaranya semakin keras.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya saksi berusaha mencari sumber suara. Ia lalu menyusuri jalan setapak menuju makam yang berdekatan dengan lahan Perhutani. Sejenak kemudian, saksi dikagetkan dengan keberadaan korban yang sudah dalam kondisi terkapar bersimbah darah.

 “Sardi kemudian berteriak sekuatnya meminta tolong. Hingga akhirnya teriakan saksi didengar oleh penggarap lahan setempat yang bernama Eka Adi Sandra (29). Adi kemudian bergegas menuju ke lokasi dengan mengendarai motornya,” sambung Anton.

Tanpa berfikir panjang, Adi yang menghampiri korban dan saksi pun langsung mengevakuasi korban. Adi dan Rasdi membonceng korban dan membawanya menuju Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

 “Atas apa yang dialaminya, mereka kemudian melaporkan ke Polsek Sambeng. Dan berbekal keterangan dari saksi inilah polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas pelaku,” terangnya.

Anton menyebutkan, pelaku pembacokan ini adalah Lamidi (51), warga Dusun Mlarek, Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

 “Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti senjata tajam berupa bendo dan kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan,” tutupnya. [J2]