Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sekor Ikan Pari Dilindung Tersangkut Jaring Nelayang di Lamongan

Sekor Ikan Pari Dilindung Tersangkut Jaring Nelayang di Lamongan

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik.com – Seekor Pari Manta berukuran raksasa tersangkut jaring nelayan di kawasan perairan laut utara Kabupaten Lamongan, Sabtu (23/7/22).

Menurut informasi yang didapat, saat tersangkut di jaring nelayan kondisi ikan yang dilindungi tersebut sudah dalam keadaan mati.

Ketua Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia (HNTI) Lamongan Muchlisin Amar menjelaskan, bahwa ikan pari naas tersebut tersangkut jaring nelayan pada malam hari, dan untuk saat ini sudah dibawa ke bibir pantai Desa atau Kecamatan Paciran.

“Ikan pari ini tersangkut jaring nelayan pada malam hari, sekitar 17 mil dari pantai Paciran. Lalu oleh nelayan dibawa ke sini sekira pukul 07.00 WIB . Kondisinya sudah mati,” jelas Muchlisin.

Muchlisin menambahkan, ikan pari dengan ukuran sekitar 5 meter dan membutuhkan sekitar 15 orang dewasa untuk mengangkatnya tersebut jarang ditemukan di perairan Lamongan.

Setelah dibawa ke bibir pantai, lanjut Muclisin, ikan tersebut kemudian dibawa oleh nelayan setempat ke tempat pelelangan ikan (TPI) yang berlokasi di Brondong.

 “Ikan pari itu sudah dibawa ke TPI Brondong, diangkut menggunakan pikep oleh nelayan,” tutupnya.

Sementara itu, pada sesi yang berbeda, Staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Muhammad Dikyah Fadillah menjelaskan, bahwa ikan pari manta yang tersangkut jaring nelayan itu termasuk ikan pari yang dilindungi.

“Iya, itu pari manta. Pari manta sudah dilindungi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dikyah menjelaskan, ikan pari manta tersebut dilindungi berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 4/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

“Ada dua jenis pari manta, yakni manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris),” urainya.

Keduanya, lanjut Dikyah, ditetapkan berdasarkan pada kriteria jenis ikan yang dilindungi seperti diatur dalam PP No. 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

 “Populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, dan daerah penyebarannya pun terbatas (endemik), serta tingkat kemampuan reproduksinya juga rendah,” terangnya.

Menanggapi fenomena pari manta yang mati hingga tersangkut jaring nelayan ini, Dikyah menyatakan pihaknya belum bisa mengetahui secara pasti penyebab matinya ikan pari manta itu.

“Belum tahu mas, nanti biar Kepala Balai yang kasih statemen,” tutupnya. [J2/Yar]