Mantan Presiden ACT Ahyudin Bantah Selewengkan Dana Kompensasi Kecelakaan Lion Air JT 610
1 min read
JAKARTA, mediasuarapublik.com – Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah adanya penyelewangan dana kompensasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 pada 2018 lalu. Pupun menjelaskan, bahwa semua itu hanya dugaan.
“Ya kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses, enggak ada penyelewengan ya, ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin,” ujar kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (11/7/22).
Menurut Pupun, apa yang disampaikan Polri masih dugaan dan belum ada pembuktiannya. Dia memastikan Ahyudin akan menjelaskan hal itu dalam pemeriksaan.
“Tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua,” katanya.
Pupun mengungkapkan agenda pemeriksaan yang dilakukan pada kliennya hari ini masih terkait legalitas ACT.”Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan ya,” ucapnya.
Diketahui, Ahyudin kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini.
“Iya sudah (datang), pemeriksaan berlangsung,” kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji.
Polri mengungkapkan, ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
“Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.[Red]