Tak Dapat Melindungi Masyarakat, Divisi Hukum KJJT Lapor Propam
3 min readSURABAYA, Mediasuarapublik.com – Kasus dugaan persekusi terhadap 2 jurnalis media cyber yang ditangani Reskrim Polrestabes Surabaya, bakal menyeret sejumlah oknum polisi yang saat itu berada di lokasi, di kompleks Cagar Budaya Makam Sentono Agung Botoputih Jalan Pegirian Surabaya.
Divisi Hukum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wawan Teguh Nuswantoro SH, menyatakan kemungkinan kasus dugaan persekusi itu menyeret beberapa oknum polisi karena berada di lokasi saat persekusi terjadi.
Teguh mengaku pada, (01/07/2022) telah membuat pengaduan atau melaporkan kasus tersebuat ke Propam Mabes Polri dengan bukti nomor laporan : 202 2207 011 639 29.
“Kami kuasa hukum KJJT melaporkan oknum polisi yang pada saat kejadian rekan jurnalis Ade dan Mas Bintang dari media cetak Memorandum diintimidasi hingga dipersekusi di lokasi kompleks makam tersebut,” beber Teguh, Sabtu (04/07/2022).
Kata Teguh, oknum Polisi tutup mata. Selain berada di lokasi saat persekusi terjadi, oknum polisi ini diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai aparat Polri, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bukan golongan dan kelompok atau pelindung tokoh.
“Saat itu dua jurnalis rekan kita posisinya di bawah tekanan massa ormas suruhan tokoh agama itu, tapi oknum polisi ini diam saja,” ujarnya.
Temuan lain, ada keanehan sebelum persekusi Ormas terhadap Ade terjadi. Ade sebelumnya memberi informasi kepada seorang perwira Polrestabes Surabaya, ada massa yang rawan terjadi keributan di kompleks makam itu.
“Anehnya, sekelompok ormas itu di area makam Sentono Agung Botoputih, malah menyasar Ade dan Mas Bintang dengan arogan,” tuturnya.
Muhammad Naim, SH, MH, anggota Divisi Hukum KJJT, Senin (04/07/2022), menambahkan bahwa Ade, saat terjepit dan tertekan itu telah meminta oknum polisi berseragam di lokasi agar membawanya ke Mapolsek untuk diamankan dari sejumlah orang tak dikenal.
“Kenapa justru Ade disuruh oknum polisi ini agar Ade menuruti kemauan Ormas, yang telah menebar ancaman kepadanya, ” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada pihak Divisi Propam Polri untuk menindak oknum polisi tersebut, dan diduga memihak massa dan oknum tokoh agama sehingga membiarkan tindakan kejahatan terhadap dua jurnalis, Ade dan Bintang.
Naim menegaskan, bukti rekaman dan saksi-saksi atas dugaan tindak pidana tersebut sudah cukup jadi petunjuk penyidik Propam memprosesnya.
Naim, lebih menyesalkan bahwa oknum polisi itu mengeluarkan statement di media bahwa tidak ada persekusi atau tindakan kejahatan di Makam Sentono Agung Botoputih.
“Ini jadi preseden buruk bagi Polri, oknum ini membuat penggiringan opini seolah tidak terjadi kasus. Yang tidak etis, pernyataannya dilontarkan di media setelah Ade melaporkan secara pidana ke Polrestabes Surabaya, dan unjuk rasa,” ujarnya.
Oknum polisi itu seolah mendahului proses hukum yang sedang ditangani Sat Reskrim Polrestabes, dengan harapan penyidik terpengaruh. Padahal saksi, video dan bukti adanya tindak persekusi terjadi.
Sementara itu, oknum yang disebut sebut berada di lokasi, yang mengeluarkan statemennya di beberapa media terbukti mendahului proses penyidikan Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto AKP Ketut Wardana saat dikonfirmasi team Divisi Humas mengatakan, selama dirinya berada di TKP tidak ada pemukulan.
“Selama saya di Tkp dan yang saya ketahui tidak ada terjadi pemukulan terhadap seseorang. Saat itu saya berusaha untuk menenangkan orang yg ada di tkp. sehingga situasi tetap kondusif,” kata Ketut Minggu (04/07/2022).
Ketut menambahkan adanya persekusi atau tidak tunggu hasil penyidikan polrestabes.
“Maaf masalah ada persekusi atau tidak. Khan sudah dilaporkan ke polrestabes. mungkin nanti penyidiknya yang proses pembuktiannya. Saya hanya datang ke tkp untuk mengamankan situasi agar situasi tetap kondusif, terimakasih,” ungkap Ketut.[Red]