Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tanpa Koordinasi Kepala Desa Dadap Indramayu Membeli Satu Unit Mobil Ambulance Dari Dana Desa

Tanpa Koordinasi Kepala Desa Dadap Indramayu Membeli Satu Unit Mobil Ambulance Dari Dana Desa

3 min read

INDRAMAYU, Mediasuarapublik.com – Diduga kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan anggaran dana untuk membeli mobil ambulance, Pemerintah Desa (Pemdes) Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kamis (31/06/2022).

Tindakan yang dilakukan oleh Asrikin selaku kepala desa, dinilai oleh publik terkait pembelian satu unit mobil ambulans dengan tipe minibus senilai ± Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022.

Sumber mengatakan bahwa tidak seharusnya Pemdes Dadap bertindak secara sewenang-wenang dengan membeli satu unit mobil ambulans yang bersumber dari DD tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dengan kepala kecamatan dan dinas terkait.

Padahal, capaian pemanfaatan DD menurut aturan bahwa DD merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketika informasi tersebut diterima, Media Desa Nusantara mencoba melakukan konfirmasi dan wawancara kepada Pejabat Desa Dadap. Dalam hal ini Manija selaku kepala dusun (Kadus) atau bekel yang mewakili Kuwu Asrikin mengakui bahwa pihak Pemdes Dadap telah membeli sebuah mobil yang dibayar secara cash, dan akan membeli mobil lagi.

“Yang telah direalisasikan sesuai musrembang. Yaitu pemberdayaan, pembangunan fisik. Cuma keberadaan mobil ini memang dari dana desa,” ujar Manija kepada Media Suara Publik, Kamis (30/6/2022).

Manija beralasan bahwa hal itu menimbang dan mengingat kebutuhan Pemdes Dadap dalam melayani masyarakat ketika membutuhkan tranportasi untuk berobat menuju ke RSUD atau layanan kesehatan belum dapat terjangkau karena jarak yang ditempuh.

Sehingga pada pertengahan bulan Mei lalu, tanpa adanya koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait Pemdes Dadap melakukan transaksi pembelian satu unit mobil untuk dijadikan sebagai ambulans desa.

“setahu saya, dari Desa Dadap hanya dianggarkan 200 jutaan, tapi mungkin di pak sekdes datanya atau lebih jelasnya,” tambah Manija di kantor yang suasananya terlihat sepi di jam kerja.

Ketika keberadaan pembelian mobil tersebut menjadi perhatian publik, sontak pihak pejabat Kecamatan Juntinyuat kaget bercampur kagum. Satu sisi, bahwa penggunaan DD oleh Kuwu di wilayah Kecamatan Juntinyuat tidak diperbolehkan membeli sebuah mobil. Karena akan menuai polemik bagi sejumlah Kuwu lainnya.
Sisi lainnya lagi, jika memang pembelian mobil tersebut tidak menggunakan dari DD, maka Pemda melalui Kecamatan Juntinyuat ingin mengetahui tips dan trik jitu dari Pemdes Dadap yang mendapatkan anggaran untuk pembelian mobil yang bukan bersumber dari DD atau sumber dana lainnya.

“Justru ini akan dijadikan evaluasi. Kami pihak kecamatan aneh dan kaget, mengapa pihak Desa Dadap membeli mobil. Bahkan, kami pun tidak diberitahu. Ironisnya, kami pihak kecamatan mengetahui secara langsung tanpa pihak pemdes memberikan pemberitahuan,” ujar salah satu pejabat yang berwenang di Kecamatan Juntinyuat ketika memaparkan persoalan Desa Dadap.

Sementara dengan adanya peristiwa ini, pihak kecamatan akan segera memberikan teguran dan surat agar dinas terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemdes Dadap yang diduga bertindak secara sewenang-wenangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pada penggunaan anggaran yang telah digelontorkan.

“Jika hal ini dibiarkan saja, maka kami akan didesak oleh Kuwu lainnya ya g ada di Kecamatan Juntinyuat agar DD bisa dipergunakan untuk membeli mobil ambulance. Padahal dinas terkait, sudah tahu bahwa DD bukan diperuntukkan untuk pembelian mobil ambulance. Ini akan menjadi masalah ke depan, seharusnya kuwu tahu aturan dan undang-undang,” timpalnya lagi.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan DD.
[Rast]