Ambrolnya Prosotan KenPark, Seorang Managemen Ditetapkan Sebagai Tersangka
1 min readSURABAYA, mediasuarapublik.com – Managemen Kenjeran Park (KenPark) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ambrolnya seluncuran kolam renang KenPark beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya hasil identifikasi dari Tim Labfor Polda Jatim hingga dua kali pemeriksaan.
“Benar, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka. Dari pihak manajemen,” papar AKP Arief, Senin (27/6/22).
Arief menyatakan, S ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam menjaga kelayakan wahana seluncuran itu.
“Sementara ini kami naikkan statusnya (S) menjadi tersangka karena faktor kalalaian,” jelasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, wahana seluncuran kolam renang di KenPark Surabaya itu ambrol pada Sabtu (7/5/2022). Dalam insiden tersebut, 16 orang terluka. Tiga di antaranya dewasa dan 13 lainnya masih berusia di bawah umur.
Penanganan kasus itu berlangsung satu bulan lebih. Dan pada Selasa (14/6/2022) lalu, Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan SPDP ke kejaksaan.[Rev/Red]