Lagi, Kejari Nganjuk Lakukan Restorative Justice
2 min readNganjuk – suaramediapublik.com
Kali ini, Kejari Nganjuk melakukan Restorative Justice atas perkara pencurian telepon seluler atau ponsel yang dilakukan tersangka JS alias Junet (39) terhadap korban Sutikno, Rabu (15/6/2022).
Informasinya, kejadian bermula pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 06.30 WIB, saat tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah.
Setelah sampai di Pasar Warujayeng, tepatnya di depan penggilingan daging barat pasar, tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar.
Sedangkan tersangka memarkir sepeda motornya di depan penggilingan daging. Waktu itu, tersangka melihat sebuah ponsel warna abu-abu di dashboard sepeda motor N Max yang dikendarai korban.
Saat korban lengah, tersangka yang juga penjual kue keliling itu langsung mengambil ponsel yang ada di motor korban.
Hingga akhirnya, korban melapor ke Polsek Warujayeng. Tak berapa lama tersangka dapat ditangkap, lalu ditahan dan dilimpahkan ke Kejari Nganjuk.
Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Liya Listiana mengungkapkan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi, mengingat ponsel miliknya sudah kembali.
“Itu yang menjadi alasan kami menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya.
Liya menyebut, Kejari Nganjuk sudah ketiga kalinya melakukan upaya Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” paparnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Roy Ardiyan Nurcahya menambahkan, pihaknya telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.
“Ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Roy.
Untuk diketahui, lanjut Roy, sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.
Setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejari Nganjuk, dan ketika saling dipertemukan, antara tersangka dan korban telah saling memaafkan.
Hingga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, serta keluarga korban.
Kemudian, Kepala Kejari Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas tersangka JS alias Junet. Selanjutnya, Junet dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarga.
Adapun motif tersangka melakukan pencurian ponsel, lantaran akan diberikan kepada anaknya.“Rencananya ponsel itu digunakan anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online,” tutup Roy. (*)