Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Klarifikasi Kades Katemas Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

Klarifikasi Kades Katemas Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemberitaan sebelumnya soal, Kades Katemas diduga korupsi program Dana Desa (DD). Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Menurut keterangan Mat Rais, selaku Kepala Desa (Kades) Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan mengklarifikasi pada pemberitaan sebelumnya, Timsus menanyakan soal anggaran tahun 2021, namun menurut Mat Rais dirinya salah menjawab jika yang diutarakannya adalah anggaran tahun 2022,
Menurut penjelasan Mat Rais saat dijumpai Timsus mengatakan, ‘ lo itu pembangunan di Dusun Ragas Kidul mas itu berasal dari anggaran Jasmas bukan dari anggaran Dana Desa. Itu panjangnya 350 meter angaranya dari jasmas semua.” Kata Mat Rais.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, lalu kemana larinya anggaran tahun 2021.

Dari besarnya anggaran Dana Desa yang di kucurkan untuk Desa Katemas senilai Rp. 730.845.000 yang diperuntukkan untuk Desa Katemas tersebut, menurut warga desa Katemas tidak terlihat sama sekali adanya pembangunan khususnya di Dusun Kalitemu.

Menurut penuturan warga Dusun Kalitemu yang saat ditemui Timsus, warga mengatakan, “ Mas tahun 2021 niki mboten wonten pembangunan blas enten dusun Kalitemu mriki. (mas untuk tahun 2021 ini tidak ada pembangunan sama sekali di Dusun Kalitemu ini),” ujar salah satu warga setempat yang tidak mau menyebut namanya.

Wajar jika rasa ketidak puasan masyarakat Desa Katemas yang ingin mengetahui kemana anggaran di Desanya jika dari hasil pembangunan tidak memberikan kejelasan dan Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. [Timsus]