Pilkades Serentak di Sidoarjo Akan segera Dilaksanakan
1 min readSIDOARJO – Mediasuarapublik.com
Pilkades serentak pelaksanannya tinggal beberapa hari lagi. Berbagai persiapan di masing masing desa sudah melalui berbagai tahapan. Sesuai dengan Perbup No. 5 tahun 2016. Tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
Sampai saat ini seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak sudah melaksanakan tahapan penetapan Daftara Pemilih Tetap (DPT) dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penetapan dan pelantikan KPPS setiap desa selalu di hadiri oleh Camat atau perwakilan yang di utus oleh Camat atau Babinsa dan Babinkamtibmas desa masing masing.
Seperti di desa GrabaganKecamatan Tulangan, Sidoarjo ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades sudah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkades.
Begitu juga desa desa yang lain, KPPS sudah di bentuk dan sekaligus di lantik oleh Camat atau yang mewakili di desa Janti juga, kemarin sudah melaksanakan tahapan tersebut di atas.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di maksud adalah diantaranya:
- Penduduk desa yang sudah berumur 17 tahun pada hari pada hari pelaksanaan Pilkades (sudah menikah).
- Nyata nyata sedang tidak terganggu jiwanya
- Berdomisili di desa tersebut sekurang kurangnya 6 bulan sebelum hari H.
- Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mudah mudahan pilkades di seluruh Sidoarjo selalu aman dan kondusif tegas Joko Sutrisno seorang BPD desa Janti .Joko Sutrisno juga mengatakan kalau desanya juga sudah melaksanakan hal tersebut. [SKR]