Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Diduga mencari keuntungan pribadi, Kades Titik Sengaja Tidak Memasang Papan APBDes

Diduga mencari keuntungan pribadi, Kades Titik Sengaja Tidak Memasang Papan APBDes

3 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Hal itu sangat dibutuhkan masyarakat secara jelas, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri  ( PERMENDAGRI ) Tahun 2018 yang menmenjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, dimana  pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari APBN tingkat desa, tetapi juga menerima bantuan keuangan provinsi.

Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, dan bagi hasil atau penyaluran daerah dari daerah atau kota.  Pengelolaan keuangan desa berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) adalah segala kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan pedesaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif didalam pembangunan desa.

Hal ini berbeda dengan Pemerintah Desa ( PemDes ) Titik Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, dimana PemDes tidak kita dapati memasang papan APBDes Tahun Anggaran 2022.

Menindak lanjuti aduan masyarakat desa Titik, kepada Media Suara Publik mengatakan, “Mas wartawan untuk desa saya kok tidak memasang papan APBDes seperti desa lain ya, padahal sudah bulan Mei akhir.” Kata salah satu warga yang tidak mau diketahui namanya.

Selanjutnya Timsus Media Suara Publik mendatangi Kantor Desa Titik sekitar jam 12 siang. Saat itu Kantor Desa sudah tutup dan memang tidak di temukan adanya papan APBDes tahun 2022.

Dari pengamatan Timsus di Kantor Desa sudah ada nya kegiatan pemasangan Paving yang berada di depan halaman Kantor Desa dan Sekolah PAUD yang berada di samping Kantor Desa.

Selanjutnya Timsus mendatangi rumah Kepala Desa Titik guna klarifikasi permasalahan tersebut. Ditemui Kades Titik, Reso Wiyoso dirumahnya, Timsus pun menanyakan tentang papan APBDes yang tidak terpasang di Kantor Desa Titik. “Kalau papan APBDes memang belum saya pasang mas,” jawab Kades sambil mengambil tumpukan banner yang berada di bawah kursi di ruang tamu rumahnya.

Timsus pun kembali menanyakan alasan belum di pasangnya papan APBDes tahun 2022, padahal saat ini sudah pertengahan tahun. “Kalau untuk Banner baru di ambil jadi belum sempat di pasang mas,” kembali Reso Wiyoso mengatakan.

Selanjutnya Timsus menanyakan sudah adanya kegiatan pemasangan Paving yang berada di sekolah PAUD dan halaman Kantor Desa. “Kalau paving yang sudah di pasang itu dari Dana Desa 2022 mas, nanti akan kami lanjutkan pekerjaannya nunggu anggaran yang dari Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2022.” sambungnya.

Timsus pun kembali menanyakan anggaran BKKPD untuk tahun 2022. “Untuk anggaran dari BKKPD nanti cair 100 juta mas,” kades menjelaskan.

Dari keterangan Kades tersebut Timsus menanyakan kembali terkait BKKPD yang akan didapatkan Desa Titik untuk mengetahui realisasinya “Saya mendapatkan anggaran BKKPD 2022 karena saya sudah inden dulu mas, tapi ya itu mas saya dulu beli nya program biar dapat proyek sekitar 20 juta.” sambungnya

Dikarenakan Kades mau ada kegiatan di Kecamatan Sekaran,Timsus pun belum bisa menanyakan lebih jelas terkait Jual beli program yang seperti di papar kan Kades Titik tersebut.

Dari keterangan Kades Titik, Timsus menganggap aduan dari masyarakat itu sangat beralasan dan membenarkan bahwa dengan tidak di pasangannya papan APBDes dugaan ketidak transparan dalam penggunaan anggaran serta ketidak seriusan desa dalam pengelolaan keuangan. Sangat disayangkan bila PemDes dalam melakukan program Pemerintah Pusat guna pemulihan ekonomi masyarakat pasca Pandemi tidak dilakukan secara transparan justru dimanfaatkan oleh pihak yang sengaja mencari keuntungan pribadi. [Timsus]