Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Hentikan Penuntutan Perkara dengan Restorative Justice

Kejari Nganjuk Hentikan Penuntutan Perkara dengan Restorative Justice

2 min read

Nganjuk – medisuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk lakukan Restorative Justice untuk menghentikan penuntutan atas penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan oleh Dasiyan (44) terhadap Wanda Suwandha.

Langkah ini dilakukan Kejari Nganjuk mengingat keduanya sudah saling kenal, dan bahkan boleh dibilang teman atau rekan kerja.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan alasan penghentian penuntutan dikarenakan tersangka Dasiyan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus, serta ibu yang sudah tua.

Selain itu, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya yang kemudian pihak korban sudah memaafkan.

“Itulah alasan kami gunakan langkah Restorative Justice untuk menghentikan penuntutan,” ujar Nophy, Rabu (25/5/2022).

“Tersangka juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.

Nophy menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi karena soal pekerjaan. Tersangka menuduh korban telah mencuri barang. Hal itulah yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal.

“Puncaknya pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Dasiyan memukul wajah serta mendengkul hidung Wanda hingga terjatuh,” urai Nophy.

Sementara itu, Kasi Pidum Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan, langkah ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Untuk itu Kejari Nganjuk berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban.

“Inilah perwujudan dari Restorative Justice, demi terciptanya harmoni di masyarakat,” jelas Roy.

Roy mengatakan, Kejari Nganjuk baru pertama kali melakukan upaya Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,” ucap dia.

Ditambahkan, sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Nganjuk.

Setelah dilakukannya proses Restorative Justice, tersangka didampingi penasihat hukumnya dan korban didampingi orang tua beserta penasihat hukumnya, dipertemukan.

Waktu itu tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.

“Lalu, Kajari Nganjuk menerbitkan SP-3 terhadap perkara atas nama Dasiyan tersebut, dibebaskan dari penahanan, dan dipertemukam dengan keluarga,” kata Kasi Pidum. (*)