Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT Yale Palet Indonesia dan PT INKA Tama Diadukan ke Instansi Terkait
1 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Kasus Pencemaran Dugaan Pencemaran Lingkungan terhadap lahan petani didua desa kini sudah masuk dalam tahap pengaduan dari masyarakat yang diwakili oleh Otong kasiono selaku ketua yang ditunjuk oleh masyarakat setempat.
Melalui Kasi Trantib kecamatan Kembangbahu Mukibin memberi saran kepada Otong Kasiyono agar mengadukan persoalan ini secara tertulis kepada lembaga – lembaga yang berwenan yaitu pihak Polsek, Perusahaan, Camat, Koramil,dan Dinas Lingkungan Hidup.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya Otong Kasiono membuat surat ke perusahaan dan secara lagsung kepada pihak Perusahaan, Polsek, Kecamatan, Koramil, dan Kembagbahu. Sedangkan melalui pengacaranya Suliono S.H. membuat pengaduhan ke dinas ligkungan hidup (DLH).
Selain itu, Otong Kasiono berharap agar pengaduannya dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Otong Kasiono selaku ketua yang ditunjuk masyarakat terdampak dalam surat permasalahan, dugaan pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Yale palet Indonesia dan PT INKA Tama sudah masuk dalam pengaduan ke dinas lingkungan hidup Lamongan melalui pengacaranya Suliono, SH. Sudah mengirimkan surat pengaduan ke dinas yang dimaksud. [Timsus]