Lagi, Kejari Nganjuk Lakukan Penerangan Hukum Terkait Restorative Justice
2 min readNganjuk – mediasuarapublik.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melakukan penerangan hukum kepada masyarakat terkait Restorative Justice.
Kali ini, giliran warga Desa Sambiroto Kecamatan Baron yang mendapat penerangan hukum dari Kejari Nganjuk terkait Restorative Justice.
Penerangan hukum terkait Restorative Justice ini digelar Kejari Nganjuk pada Kamis (21/4/2022) malam di balai desa setempat.
Sosialisasi ini diikuti 60 orang peserta, di antaranya anggota BPD, LPM, PKK, ketua RT/RW, karang taruna, linmas dan staf desa.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, didampingi Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah.
Juga hadir Kasi Pidum Roy Ardiyan Nur Cahya, Kasi Datun Boma Wira Gumilar, dan Kasi PB3R Jhonson Efendi Tambunan.
Turut hadir pula, Kapolsek Baron, Danramil Baron, Camat Baron Puguh Harnoto, dan Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Achmad Sarif E.K.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta pihak lain yang terkait.
Tujuannya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan,” paparnya.
Restorative Justice ini, kata Nophy, merupakan program dari Jaksa Agung RI, bahwa sebuah perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta harus diproses hukum.
Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” ujar Nophy.
Maka, lanjutnya, upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan dengan menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice.
Nophy menambahkan, dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,” urainya.
Sementara itu, Kasi Pidum Roy Ardiyan Nur Cahya menyampaikan, Restorative Justice dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.
Juga penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
“Dalam penanganan RJ ini kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sambiroto yang akan diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Dicky.
Tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, sambung Roy, Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II).
Dalam penawaran tersebut juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik.
“Dalam hal menyampaikan permasalahan, masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejari Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejari Nganjuk,” tutup Roy. (*)