Pencuri Dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Polsek Sekaran
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Polsek Sekaran berhasil meringkus tersangka berinisial MR pelaku pencurian Hp Samsung seri M10 warna charcaol black dan uang tunai sebesar sepuluh juta rupiah dengan modus membobol lewat pintu belakang rumah dan mengacak ngacak lemari korban Kayatun (72) Di Desa Porodeso Rt 003/ Rw 001 kecamatan Sekaran kabupaten Lamongan.
Diketahui Tersangka berinisial MR (44) yang beralamatkan di Desa Porodeso Rt 003/ Rw 001 kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan masih satu Kampung atau satu Desa dengan Korban.
Bermula dari Pencurian pertama diketahui pada hari minggu 10 april 2022 sekira jam 05.00 Wib. Dirumah Pelapor. tidak hanya itu, Pencurian beraksi untuk yang kedua diketahui pada hari Kamis, tgl 14 April 2021, sekira jam 11.00 wib.Ungkap Kapolsek Sekaran AKP. Nasrulloh saat di konfirmasi suara publik di Mapolsek.Selasa (19/4).
Kemudian Sekiranya Pada hari minggu, tanggal 10 april 2022, sekira pukul 04.00 Wib, korban Kayatun melaksanakan sholat subuh berjamaah dimasjid dan meninggalkan rumah dalam keadaan pintu tidak terkunci, setelah itu seusai sholat sekira jam 05.00wib. korban pulang dan mendapati handphone merk samsung type M10 warna charcaol black yang sedang dicas dirak tv (Bupet) sudah tidak ada ditempat/hilang. beber Nasrulloh.
selanjutnya pada hari kamis tanggal 14 april 2022 sekira jam 06.00 wib. Korban meninggalkan rumah untuk bekerja disawah kemudian sekira jam 11.00 wib. Korban pulang dan mendapati pintu rumah belakang yang sebelumnya dipalang menggunakan sebatang kayu sudah dalam keadaan terbuka lalu kayu palang sudah patah, selain itu korban juga mendapati kunci pintu kamar serta kunci lemari dalam keadaan rusak,
“setelah korban mengecek lemarinya ternyata uang milik korban yang diletakkan didalam kantong plastik didalam lemari sebesar Rp. 10.000.000,sudah hilang, dan sontak merasa kaget dan heran, dari kejadian tersebut korban Kayatun kemudian melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 16 april ke Polsek Sekaran.” Jelas Kapolsek Sekaran Nasrulloh.
Lanjut Kapolsek menuturkan “yang di Tafsir kerugian mencapai Rp. 10.550.000.” Tutup kapolsek AKP. Nasrulloh.
Sementara di sesi yang berbeda Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan hal tersebut bahwa terjadi pencurian didalam rumah korban kayatun dengan mengambil 1 buah unit Hp Samsung Seri M 10 dan uang tunai Rp 10.000.000 yang dibungkus kantong kresek dan disimpan didalam lemari. Ujar Kasi Humas Ipda Anton
Berdasarkan laporan tersebut dari Unit Reskrim Polsek Sekaran melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket dan pada hari Minggu tgl 17 april 2022 sekira pukul 01.05 Wib Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku dirumahnya di Desa Porodeso.
“Tidak mau kehilangan kesempatan Pihak Polsek Sekaran langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa satu buah handphone merk samsung type M10 warna charcaol black beserta doosbook dan uang tunai sebesar Rp. 6.600.000.” Terang Kasi humas Polres Lamongan
“Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Berinisial MR pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.” pungkasnya. (hm)