SMPN 2 Ngimbang dan SMPN 1 Sukorame enggan berkomentar terkait pungutan di Lembaganya
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Menindak lanjuti keterangan Humas SMPN 4 Babat Bambang S.pd dan Humas SMPN 1 Ngimbang M. Thohir S.pd, yang memberikan keterangan kepada Timsus Media Suara Publik.
Dari keterangan Humas SMPN 4 Babat dan SMPN 1 Ngimbang menjelaskan, bahwasanya pungutan di Lembaga itu ada dasar hukumnya. Dasar hukum tersebut mengacu pada surat Peredaran Bupati.
Selanjutnya, masih dari keterangan Humas SMPN 1 Ngimbang dan SMPN 4 Babat, menambahkan “bahwasanya Surat Izin Bupati tersebut menjadi landasan hukum dalam pungutan yang terjadi di lembaga tersebut.” Terangnya
Di sesi lain, keterangan Humas SMPN 1 Ngimbang dan SMPN 4 Babat berbeda dengan Humas SMPN 2 Ngimbang Didik S.Pd yang enggan memberikan keterangan kepada Timsus Harian Pagi Suara Publik.
Saat dimintai konfirmasi oleh Timsus, Didik S.Pd hanya berkomentar, “silahkan bertanya langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Ngimbang Drs. Suparman M.Pd.” Ujar Humas SMPN 2 Ngimbang.
Kemudian Timsus mencoba untuk menghubungi Kepala Sekolah SMPN 2 Ngimbang, saat dihubungi via telepon seluler Drs. Suparman M.Pd. belum bisa menjawab sambungan teleponnya.
Sehabis dari SMPN 2 Ngimbang, Timsus Harian Pagi Suara Publik langsung menuju ke SMPN 1 Sukorame. Saat ditempat, Timsus ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame Arif Suparno S.Pd.
Saat dimintai keterangan, Wakil Sekolah SMPN 1 Sukorame juga sama dengan Humas SMPN 2 Ngimbang, dimana enggan untuk memberikan komentar terkait adanya pungutan di Lembaganya.
Wakil Sekolah SMPN 1 Sukorame menambahkan, “untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menanyakan langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame, Drs. Sulkan M.MPd.” ujar Arif Suparno S.Pd.
Saat Timsus Harian Pagi Suara Publik mencoba untuk menghubungi, Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame Drs. Sulkan M.Pd tidak menjawab telefon dari Timsus.
Keterangan Humas SMPN 4 Babat dan SMPN 1 Ngimbang sangat bertolak belakang dengan keterangan dari SMPN 2 Ngimbang dan SMPN 1 Sukorame.
Karena bila pungutan di Lembaga itu diperbolehkan dan mendapatkan izin dan ada payung hukumnya yang jelas kenapa Humas SMPN 2 Ngimbang dan dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame tidak berani berkomentar terkait adanya pungutan tersebut. (Timsus)