Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » SMPN 2 Ngimbang dan SMPN 1 Sukorame enggan berkomentar terkait pungutan di Lembaganya

SMPN 2 Ngimbang dan SMPN 1 Sukorame enggan berkomentar terkait pungutan di Lembaganya

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Menindak lanjuti keterangan Humas SMPN 4 Babat Bambang S.pd dan Humas SMPN 1 Ngimbang M. Thohir S.pd, yang memberikan keterangan kepada Timsus Media Suara Publik.

Dari keterangan Humas SMPN 4 Babat dan SMPN 1 Ngimbang menjelaskan, bahwasanya pungutan di Lembaga itu ada dasar hukumnya. Dasar hukum tersebut mengacu pada surat Peredaran Bupati.

Selanjutnya, masih dari keterangan Humas SMPN 1 Ngimbang dan SMPN 4 Babat, menambahkan “bahwasanya Surat Izin Bupati tersebut menjadi landasan hukum dalam pungutan yang terjadi di lembaga tersebut.” Terangnya

Di sesi lain, keterangan Humas SMPN 1 Ngimbang dan SMPN 4 Babat berbeda dengan Humas SMPN 2 Ngimbang Didik S.Pd yang enggan memberikan keterangan kepada Timsus Harian Pagi Suara Publik.

Saat dimintai konfirmasi oleh Timsus, Didik S.Pd hanya berkomentar, “silahkan bertanya langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Ngimbang Drs. Suparman M.Pd.” Ujar Humas SMPN 2 Ngimbang.

Kemudian Timsus mencoba untuk menghubungi Kepala Sekolah SMPN 2 Ngimbang, saat dihubungi via telepon seluler Drs. Suparman M.Pd. belum bisa menjawab sambungan teleponnya.

Sehabis dari SMPN 2 Ngimbang, Timsus Harian Pagi Suara Publik langsung menuju ke SMPN 1 Sukorame. Saat ditempat, Timsus ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame Arif Suparno S.Pd.

Saat dimintai keterangan, Wakil Sekolah SMPN 1 Sukorame juga sama dengan Humas SMPN 2 Ngimbang, dimana enggan untuk memberikan komentar terkait adanya pungutan di Lembaganya.

Wakil Sekolah SMPN 1 Sukorame menambahkan, “untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menanyakan langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame, Drs. Sulkan M.MPd.” ujar Arif Suparno S.Pd.

Saat Timsus Harian Pagi Suara Publik mencoba untuk menghubungi, Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame Drs. Sulkan M.Pd tidak menjawab telefon dari Timsus.

Keterangan Humas SMPN 4 Babat dan SMPN 1 Ngimbang sangat bertolak belakang dengan keterangan dari SMPN 2 Ngimbang dan SMPN 1 Sukorame.

Karena bila pungutan di Lembaga itu diperbolehkan dan mendapatkan izin dan ada payung hukumnya yang jelas kenapa Humas SMPN 2 Ngimbang dan dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorame tidak berani berkomentar terkait adanya pungutan tersebut. (Timsus)