Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Ungkap Penipuan Minyak Goreng di Campur Air Jirigen

Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Ungkap Penipuan Minyak Goreng di Campur Air Jirigen

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap penipuan dengan modus penjualan minyak goreng yang diisi air dalam jirigen. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi oleh Kasat Reskrim Yoan Septi Hendri menjelaskan, penipuan bermodus minyak goreng diisi air ini berhasil diungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek Babat dan Juga Polsek Sukorame. Dari hasil penyelidikan menetapkan dua orang tersangka yakni AN (25) yang sudah diamankan oleh Kepolisian Lamongan dan AC (34) yang masih DPO.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya kami berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (29/3/2022).

Dalam modus ini pelaku AN bersama dengan temannya AC (DPO) menjalankan aksinya saat minyak goreng dipasaran yang masih langka, lantas kedua tersangka ini memanfaatkan momen itu dengan mencampur minyak goreng curah yang diisi air dalam jirigen ukuran 30 Kg untuk dijual kepada korban.

AKBP Miko menambahkan, pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai kurir minyak goreng bercampur air yang diperintah oleh AC. Pelaku juga menjual minyak goreng campuran itu dibeberapa pasar di Lamongan salah satunya di Pasar Agrobis Babat dan Juga Pasar Sukorame. Dalam pengakuan tersangka, minyak goreng curah oplosan ini dijual dengan harga Rp. 14.600 – Rp. 15.600 per Kg.

“Aksi penipuan penjualan minyak goreng campur air ini tidak hanya sekali dilakukan oleh AN dan AC karena berdasarkan pengakuan tersangka ada beberapa titik yang sudah disasar,” ujarnya.

Sampai saat ini Kepolisian Lamongan masih mendalami kasus ini serta memburu AC yang saat ini masih buron, tersangka yang masih DPO ini merupakan otak dari aksi penipuan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini diamankan juga barang bukti berupa, Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 beserta STNK, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana (training) warna abu-abu, serta 1 buah Helm merk Ganz warna hitam. Akibat dari perbuatan tersangka, total kerugian mencapai Rp. 2.690.000.

Dari pengungkapan kasus ini pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun. (mf)