Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Beri Penerangan Hukum Terkait Restorative Justice di Desa Grojogan

Kejari Nganjuk Beri Penerangan Hukum Terkait Restorative Justice di Desa Grojogan

3 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali sambang desa. Kali ini sasarannya Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Dalam sambang desa ini, Kejari Nganjuk memberikan penerangan hukum terkait restorative justice, Kamis (24/3/2022) pagi.

Acara sambang desa dan penerangan hukum oleh Kejari Nganjuk terkait restorative justice ini digelar di balai desa setempat.

Acara penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH. (Kepala Kejari Nganjuk), didampingi oleh Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intel), dan Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional).

Turut hadir pula, Kapolsek Berbek Iptu Gatot S, Danramil 0810/04 Lettu Makruf, Camat Berbek Ardiansyah dan Kepala Desa Grojogan Suwito.

Kegiatan penerangan hukum di Desa Grojogan yang diikuti oleh puluhan warga ini mengambil tema ‘Sosialisasi Restorative Justice’.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, pihak lain yang terkait,” jelas Nophy.

“Yakni untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” sambungnya.

Nophy menjelaskan, keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sedangkan restorative justice, lanjut Nophy, merupakan program dari Jaksa Agung RI. Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus diproses hukum.

Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program restorative justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

‘Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” ungkap kepala Kejari Nganjuk.

“Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti restorative justice,” paparnya.

Dalam penanganan perkara menggunakan program restorative justice tersebut tentu ada syarat-syaratnya.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Pada kesempatan ini kami meminta dukungan kepada bapak dan ibu di sini sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program restorative justice,” tutur Nophy.

“Dan apabila ada masalah hukum Kejari Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses restorative justice tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, SH  menyampaikan, restorative justice dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.

Juga penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

“Dalam penanganan Restorative Justice ini, Kejari Nganjuk akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan yang akan diagendakan minggu depan,” kata Dicky.

Sedangkan Ratrieka Yuliana menjelaskan, tata cara perdamaian dalam penanganan restorative justice ini, JPU menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II).

“Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik,” ujar Ratrieka.

Dalam hal menyampaikan permasalahan masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejari Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejari Nganjuk. (*)