Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus Korupsi PJU Lamongan Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Korupsi PJU Lamongan Masuk Tahap Penyidikan

2 min read

Foto dari kiri Kasi Pidsus Kejaksaan Lamongan, Kajari Lamongan Diah Ambarwati, Kasi Intel Kejaksaan

Lamongan – mediasuarapublik.com

Dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek dana hibah  PJU (pengadaan pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum) Tenaga Surya senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih terus bergulir.

Diketahui, proyek dana hibah ini disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan.

Secara bergulir sejumlah saksi-saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, saat ini Kejari Lamongan telah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Untuk kedepannya dipastikan dalam perkara ini, “bakal ada tersangkanya, namun saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti yaitu dengan memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan PJU Tenaga Surya ini, pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya untuk menemukan adanya tersangka.” hal tersebut diungkapkan oleh Kejari Lamongan Diah Ambarwati, Kamis (24/3).

Selain itu, “Dalam pemanggilan saksi-saksi, memang itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun penyidik juga harus benar-benar tahu sejauh mana perbuatan melawan hukumnya atas dugaaan kasus lampu PJU ini,” jelas Kajari.

Kemudian hingga saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih ada sekitar 46 saksi, sementara pemeriksaan masih berjalan. sementara, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya bisa mencapai ratusan.

Disinggung terkait pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik kepada para saksi-saksi, ia mengatakan, materi pertanyaan seputaran kegiatan lampu PJU, seperti berapa lokasi kegiatan, tempatnya dimana, dan besaran anggarannya berapa.

Lanjut Kajari menuturkan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah ini, sepanjang ada kerugian negara yang ditimbulkan, ia memastikan tidak akan sekadar memidanakan pelaku, namun juga mengembalikan kerugian negara.

“Penanganan perkara bidang Pidsus ini harusnya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera,akan tetapi juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Yang mana natinya, dalam kasus tersebut, hendaknya bisa menjadi pembelajaran semua pihak. Tidak hanya itu yang diharapkan kejadian serupa seperti ini tidak sampai terulang kembali dimasa mendatang.

Kajari juga menuturkan, Hal tersebut penting bagi kita semua sebagai pemberi makna serta peranan yang paling mendasar untuk menjamin keadilan dan kebenaran. seketika mengelola keuangan tidak sampai terjadi pelanggaran hukum seperti kasus korupsi dan perkara lainnya. “Saya ingin sedikit memberi saran kepada masyarakat dan pihak terkait untuk melek hukum. Dalam undang-undang yang berlaku lebih memaksudkan bahwa kita gak boleh buta terhadap peraturan yang ada di sekitar kita,” pungkasnya. (hm)