Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Peraturan Desa German Diduga Sengaja Digunakan Perlancar Pungli di Desa

Peraturan Desa German Diduga Sengaja Digunakan Perlancar Pungli di Desa

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Dari keterangan Kepala Desa kemarin, terkait Peraturan Desa (Perdes) yang diadukan masyarakat warga Desa German pada Timsus Media Suara Publik dilain waktu, dan sudah dikonfirmasikan pada pejabat setempat.

Kepala Desa German Subechan S.pt. membenarkan, kalau semua pungutan di desa itu ada perdesnya, contohnya terkait pungutan Rp 10.000 untuk lahan yang di potong dengan alat potong Hand Combi, dan keterangan itu dipadukan.

Dengan diperbolehkanya Timsus Media Suara Publik, untuk mengambil gambar dari Perdes itu. Tetapi yang diberikan bukan isi Perdes 2021 melainkan isi Perdes 2022 yang kegiatannya belum dilaksanakan. Padahal waktu ditunjukan awal itu Perdes tahun 2021, tapi anehnya Perdes tersebut berisi tentang Perdes 2022.

Selanjutnya, Timsus pun mengonfirmasi ke pejabat terkait di Kantor Kecamatan Sugio, terkait tentang Perdes Desa German. Sedangkan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi EkBang) Bapak Dikno menjelaskan, bahwa laporan Perdes Desa German tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi Perdes tersebut yang seharusnya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Perdes Desa German yang dilaporkan ke Kecamatan itu, sumber dananya dari APBD bukan dari PAD, terkait pungutan tersebut itu hak dan wewenang desa,” beber Kasi Ekbang Kecamatan Sugio Dikno saat dihubungi lewat telepon seluler.

Tak hanya itu, Dikno menambahkan bahwa. “Perdes itu acuannya ada pada desa, dan semua menjadi wewenang Kepala Desa masing-masing, karna pertanggung jawaban PAD itu pada Kepala Desa,” imbuhnya.

Dari keterangan Kasi EkBang Kecamatan Sugio Bapak Dikno, bisa dikatakan berseberangan dengan keterangan Kepala Desa German Subechan kepada Timsus Media Suara Publik. Yang mengatakan kalau Perdes selalu dilaporkan ke kecamatan. Padahal dari keterangan Dikno jelas hanya kegiatan yang bersumber dari APBD yang di laporkan ke kecamatan. Berarti ini jelas membuktikan kalau Perdes di Desa German cenderung di paksakan untuk mencari keuntungan sendiri bagi desa. (timsus)