Dua kelompok tani di dusun jedung desa kedung kumpul di duga jual pupuk di atas HET
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Berawal dari telfon salah satu warga dan sekaligus anggota kelompok tani di dusun jedung desa kedung kumpul kecamatan sukorame ke awak media timsus suara publik,terkait penjualan pupuk di kelompok tani di dusun jedung yang di ketuai H Nasriyo dan H Mansur di jual di atas Harga eceran tertinggi(HET),Tim sus pun menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut,dan langsung ke dusun jedung untuk mencari kebenaran pengaduan tersebut.
Sampai di dusun jedung tim sus tidak langsung datang ke kelompok,melainkan mendatangi warga dusun jedung untuk mencari kebenaran dugaan tersebut,akhirnya timsus menemui warga yang ada di warung dan menanyakan tentang harga pupuk yang di jual di kelompok dusun itu,dan mengatakan kalau di jual dengan harga Rp 180.000 persak untuk Urea dan Npk(Phonska),dan keterangan itu di berikan oleh ibu di warung tetsebut.
Sehabis dari warung tim sus baru datang ke rumah salah satu kelompok tani,tepatnya kelompok tani”SUMBER MAKMUR” dengan ketua Bapak H Nasriyo,sampai di kediaman bapak Nasriyo tim sus pun menanyakan perihal aduan tersebut,dan pak Nasriyo membantah kalau di jual senilai Rp 180.000 persak untuk satuan yang di sebutkan,tapi pak Nasriyo menerangkan kalau pupuk di jual di harga Rp 150.000,untuk urea/Phonska.
Masih dari keterangan bapak Nasriyo,pupuk di jual dengan harga tersebut dengan alasan petani tidak mau paket petroganik dan untuk penambahan biaya transport dan kuli,jelasnya,masih dari keterangan pak Nasriyo pupuk di jual dengan harga tersebut wajar karna biayaya angkutnya tambah mas,jelasnya ke timsus suara publik.
Sehabis dari kediaman pak Nasriyo timsus pun menindaklanjuti ke kelompok tani lain yang di ketuai H Mansur,tapi sampai kediaman H Mansur beliau tidak sedang di tempat,karna masih kerja di sawah dan belum pulang,tapi tim sus sudah meninggalkan kontak handphon yang di titipkan pada tetangga sebelah rumah.
Padahal menurut undang undang dari kementrian pertanian no 49 tahun 2020 sudah di terangkan dengan jelas rincian terkait harga eceran tertinggi(HET) pupuk bersubdi kepada anggota kelompok tani,dan di terangkan dengan jelas sanggahan hukumnya yaitu pencucian uang dengan ancaman hukuman di atas enam(6) tahun penjara.(timsus)