Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Nganjuk Amankan 11 Tersangka Penganiayaan dan Kepemilikan Sajam

Polres Nganjuk Amankan 11 Tersangka Penganiayaan dan Kepemilikan Sajam

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Dalam kurun waktu Februari – Maret, Polres Nganjuk dan jajaran dapat mengungkap 22 kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam), dengan mengamankan 12 tersangka.

Kesebelas tersangka kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata tajam sajam yang diungkap Polres Nganjuk dan jajaran itu, 2 di antaranya anak-anak.

Hal itu dipaparkan AKP I Gusti Agung AP Kasatreskrim Polres Nganjuk saat dicegat wartawan (doorstop) di depan ruangannya, Kamis (17/3/2022) pagi.

“Terbaru, kita amankan 5 tersangka, dengan rincian 3 tersangka dewasa dan 2 pelajar atau anak-anak,” ujar Gusti.

Kelima tersangka ini, lanjut Gusti, ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Warujayeng dan Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.

Mereka adalah, MA (22); FE (21); DS (21); MU (17); dan Ah (17). “Kelimanya ini adalah tersangka penganiayaan dan kepemilikan sajam,” urai Gusti.

Gusti mengungkapkan, ditangkapnya 5 tersangka berawal saat petugas gabungan melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ini atas perintah tegas dari Bapak Kapolres menyikapi banyaknya kasus penganiyaan akhir-akhir ini,” jelas kasatreskrim.

Awalnya, petugas gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua sepeda motor yang mencurigakan.

Mengetahui ada yang mengejar, kedua sepeda motor itu tancap gas, namun akhirnya dapat dihentikan oleh petugas gabungan.

Namun tiba-tiba salah satu sepeda motor, yakni Honda CB 150 R warna putih yang tidak diketahui plat nomomya berbalik arah, dan langsung melarikan diri.

Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol AG 3311 UD berhasil dihentikan.

Namun tiba-tiba penumpang sepeda motor Yamaha Vixion (tersangka MU) melompat dari motor, dan melarikan diri sambil membuang senjata tajam berupa pisau di selokan.

Setelah ditangkap, tersangka MA joki sepeda motor Yamaha Vixion dan tersangka MU mengakui sajam itu untuk balas dendam.

“Para tersangka ini bawa sajam sambil mencari orang yang telah membacok saudara seperguruannya,” jelas Gusti.

Kasatreskrim menambahkan, 3 tersangka lainnya terlibat kasus dugaan penganiyaan dan sajam dengan TKP Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Saat itu, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih usai membeli pulsa.

Di perjalanan tiba-tiba korban dipepet dua orang laki-laki tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor, dan membacok ke arah kepala korban.

“Bacokan pelaku mengenai kepala bagian atas dan bagian depan korban, setelah itu pelaku melarikan diri ke arah barat,” kata Gusti.

Setelah didalami, ternyata pelakunya ada komplotan dari 2 tersangka kepemilikan sajam.

“Dari pengembangan itulah akhirnya tersangka penganiayaan dengan sajam yang meresahkan masyarakat dapat kita ungkap,” ucap Gusti. (*)

Sementara barang bukti yang diamankan, pisau beserta bungkusnya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah AG 3311 UD, dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R nopol AG 2594 VAP. (*)