Launching Rumah Restorative Justice, Kejari Nganjuk dan Forkopimda Ikuti Lewat Vidcon
3 min readNganjuk – mediasuarapublik.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk, para kasi serta jaksa fungsional pada Kantor Kejari Nganjuk mengikuti video conference (vidcon) launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan RI, Rabu (16/3/2022).
Turut hadir dalam video conference launching Rumah Restorative Justice, Drs. Mokhamad Yasin, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk mewakili Bupati Nganjuk), Letkol Inf. Tri Joko Purnomo, S.I.P (Dandim 0810/Nganjuk), dan AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH.,S.I.K.,MH. (Kapolres Nganjuk).
Selain itu, Mohammad Hasanuddin Hefni, SH.,MH. (Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk mewakili Pengadilan Negeri Nganjuk), Jianto, SH. (mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk), Drs. Harsono, MM. (tokoh masyarakat), H. Solikin Nasrudin, M.H.I (tokoh agama), serta Sumadi (tokoh adat).
Dalam paparannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H., menyebut untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis serta membangun harmoni di tengah kehidupan masyarakat, Restorative Justice hadir sebagai representasi nyata hukum dengan mengedepankan hati nurani.
Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil; tidak berat sebelah; tidak memihak; tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani.
“Tentunya dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” kata Burhanuddin.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan strategis salah satunya yaitu kewenangan dalam melaksanakan penuntutan, sebagai bentuk dari penerapan prinsip dominus litis.
“Namun, dalam menjalankan kewenangannya kejaksaan harus senantiasa menerapkan kebijaksanaan; discretion dan mengedepankan hati nurani,” jelas Jaksa Agung.
Diketahui, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H., menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir; ultimum remedium, cepat sederhana dan biaya ringan.
Terobosan dari kejaksaan mengenai penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) menuai respons positif di tengah masyarakat.
Secara konkret, Kampung Restorative Justice bertujuan untuk mencapai penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang mengedepankan keadilan.
Keadilan tersebut tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari berbagai pandangan; stigma negatif.
Kejaksaan Negeri Nganjuk terus melakukan upaya sosialisasi penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.
Selain itu Kejaksaan Negeri Nganjuk juga sedang mempersiapkan Rumah Restorative Justice (RJ) dan dalam waktu dekat akan merealisasikan.
“Kami meminta dukungan dari masyarakat dan pemerintah Kabupaten Nganjuk serta semua pihak Yang terkait mendukung,” ujar Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth.
Melalui upaya hukum Restorative Justice, lanjut Nophy, diharapkan mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak hanya meninggalkan stigma yang memembekas dan menjadi momok; ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’.
“Namun hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah dengan menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat kecil atau justice for all,” papar Nophy.
“Restorative Justice hadir guna memperkuat sistem hukum sebagai center of integral dalam rangka mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” tukasnya. (*)