Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kepala Sekolah Dan Korwil Pendidikan Modo di Duga Sekongkol Terkait LKS

Kepala Sekolah Dan Korwil Pendidikan Modo di Duga Sekongkol Terkait LKS

2 min read
Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo Choti’ah, S.pd, │ Koordinator Wilayah Pendidikan Kabupaten Lamongan Pak Parno

Lamongan – mediasuarapublik.com

Hasil investigasi dari Media Suara Publik setelah mendapat keterangan dari kepala sekolah SDN 1 Sidomulyo ibu Hj Sri Handiyah S,pd yang menyebutkan semua lembaga SDN di Lamongan memberlakukan untuk pembelian lembar kerja siswa (LKS) sebesar Rp. 107.000, hal tersebut dibenarkan oleh kepala sekolah SDN 1 Pule, Kecamatan Modo Choti’ah, S.pd, dia menjelaskan bahwa untuk lembar kerja siswa (LKS) itu dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, yang bekerja sama dengan Koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Modo.

Di sisi lain, hasil konfirmasi Media Suara Publik kepada Koordinator Wilayah Pendidikan Kabupaten Lamongan Pak Parno panggilan akrabnya, menjelaskan terkait untuk pungutan pembangunan sekolah SDN 1 Sidomulyo itu sah sah saja asalkan tidak melanggar undang-undang yang diatur oleh pemerintah mengenai pendidikan, untuk terkait pembelian lembar kerja siswa (LKS) pak Parno tidak mau menjawab.

Perlu diketahui di berita sebelumnya keterangan dari wakil komite SDN 1 Sidomulyo sekaligus walimurid.

Ia menjelaskan, “Kalau lembaga SDN 1 Sidomulyo ada iuran wajib bagi siswa untuk pembangunan sebesar Rp 120.000 persiswa, dan iuran untuk LKS sebesar Rp 107.000. Untuk siswa kelas 5 dan 6 diwajibkan untuk membayar iuran buat rekreasi. Kebetulan tahun ini untuk iuaran Rp. 240.000,00 per siswa tanpa ada rapat komite”, bebernya.

Masih dari keterangan wali murid dan juga selaku wakil komite sekolah, Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo bisa dikatakan sedikit memaksa dengan iuran yang ada, karna sebenarnya wali murid banyak yang keberatan, tapi mau bagaimana lagi hal tersebut sudah menjadi program sekolah.

“Saya berani bertanggung jawab dengan semua keterangan saya”, imbuhnya.

Sedangkan, hasil konfirmasi Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo ibu Hj Sri Handiyah S,pd, membenarkan semua keterangan dari wali murid sekaligus wakil komite. Dan menjelaskan “kalau iuran pembangunan itu program yang sudah lama dan sudah dilakukan pendahu saya”, jelasnya. Sedangkan untuk pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) bukan hanya Sekolahan sini saja melainkan Sekolahan yang lain juga sama. Terkait tidak adanya rapat komite itu tidak benar, karna semua itu sudah hasil dari kesepakatan rapat wali murid dan komite sekolah.

Masih dari keterangan Kepala Sekolah mengatakan, “Saya bangga dikarnakan iuran pembangunan itu bisa diwujudkan untuk taman baca, taman sekolahan dan pondasi di belakang gedung”, terang Kepala Sekolah.

Dengan Kepemimpinan saya, Sekolahan bisa lebih maju dan bersaing dibandingkan sekolahan yang lain. Terkait dengan masalah rekreasi memang tidak ada rapat dikarnakan kesepakatan itu sudah 2 tahun yang lalu, sebelum Pandemi.

Perlu diketahui terkait peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 60 tahun 2011 yang memutuskan tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),  yang menjelaskan bahwa pendidikan 9 Tahun itu sifatnya gratis tidak boleh dipungut biaya apapun kecuali ada kebijan dari pemerintah daerah yang sifatnya Isidentil.

Jika kita amati apa yang terjadi saat ini bisa dikatakan adanya dugaan untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum tertentu. (timsus)