Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo Paksakan Wali Murid untuk Bayar Uang Pembangunan Sekolah

Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo Paksakan Wali Murid untuk Bayar Uang Pembangunan Sekolah

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Lembaga pendidikan kembali tercoreng terkait adanya pungutan atau iuran pembangunan di lingkungan sekolah SDN 1 Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Bedasarkan, pengakuan dan keterangan wali murid dan sekaligus wakil komite SDN 1 Sidomulyo.

Ia menjelaskan, “Kalau lembaga SDN 1 Sidomulyo ada iuran wajib bagi siswa untuk pembangunan sebesar Rp 120.000 persiswa, dan iuran untuk LKS sebesar Rp 107.000. Untuk siswa kelas 5 dan 6 diwajibkan untuk membayar iuran buat rekreasi. Kebetulan tahun ini untuk iuaran Rp. 240.000,00 per siswa tanpa ada rapat komite”, bebernya.

Masih dari keterangan wali murid dan juga selaku wakil komite sekolah, Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo bisa dikatakan sedikit memaksa dengan iuran yang ada, karna sebenarnya wali murid banyak yang keberatan, tapi mau bagaimana lagi hal tersebut sudah menjadi program sekolah.

“Saya berani bertanggung jawab dengan semua keterangan saya”, imbuhnya.

Disisi lain, hasil konfirmasi Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo ibu Hj Sri Handiyah S,pd, membenarkan semua keterangan dari wali murid sekaligus wakil komite. Dan menjelaskan “kalau iuran pembangunan itu program yang sudah lama dan sudah dilakukan pendahullu saya”, jelasnya. Terkait tidak adanya rapat komite itu tidak benar, karna semua itu sudah hasil dari kesepakatan rapat wali murid dan komite sekolah.

Masih dari keterangan Kepala Sekolah mengatakan, “Saya bangga dikarnakan iuran pembangunan itu bisa diwujudkan untuk taman baca, taman sekolahan dan pondasi di belakang gedung”, terang Kepala Sekolah.

Dengan Kepemimpinan saya, Sekolahan bisa lebih maju dan bersaing dibandingkan sekolahan yang lain. Terkait dengan masalah rekreasi memang tidak ada rapat dikarnakan kesepakatan itu sudah 2 tahun yang lalu, sebelum Pandemi.

Kendati demikian apa yang menjadi kebijakan Kepala Sekolah SDN 1 Sidomulyo berbenturan dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa wajib belajar 9 tahun tidak boleh dipungut biaya apapun, dikarenakan sudah dicover oleh Pemerintah Pusat melalui dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan masih banyak lagi program pemerintahan yang lain. (timsus)