Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dua Terduga Pengedar Dobel L Diamankan Tim Rajawali 19

Dua Terduga Pengedar Dobel L Diamankan Tim Rajawali 19

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menggulung terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L asal Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Keduanya dibekuk tim antinarkoba di rumahnya masing-masing, Rabu (9/3/2022).

Saat ini, dua terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L yang ditangkap Tim Rajawali 19 itu masih menjalani penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Terduga pengedarnya JP alias Degleng, usia 24 tahun, warga Kelurahan Jatirejo, dan Ba alias Jumbo, usia 28, warga Kelurahan Kartoharjo,” ujar AKP Pujo Santoso Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Jumat (11/3/2022).

Pujo mengungkapkan, ditangkapnya dua terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L ini berawal dari laporan warga di nomor WhatsApp ‘Wayahe Lapor Kapolres’.

“Waktu itu ada warga menginformasikan jika di salah satu rumah kos wilayah Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ada peredaran dobel L,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, mengamankan seorang laki-laki inisial Ri (18).

“Ri ini diamankan saat di rumah kos Kelurahan Ringinanom. Dia kedapatan membawa 1 plastik klip yang berisi 33 butir pil dobel L ,” jelas komandan Tim Rajawali 19.

Ketika diintrogasi, Ri mengaku narkoba jenis pil dobel L itu dibelinya dari JP alias Degleng. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Degleng diamankan.

Saat digeledah, Degleng kedapatan barang bukti 2 plastik klip masing-masing berisi 45 butir dan 50 butir pil dobel L yang disimpan didalam lemari pakaian.

“Juga ditemukan uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 110 ribu, dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi,” paparnya.

Di hadapan petugas, Degleng mengaku narkoba jenis pil dobel L tersebut dibeli dari temannya berinisial Ba alias Jumbo.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, Jumbo dijemput Tim Rajawali 19 di rumahnya dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 87 butir pil dobel L, ponsel, dan uang Rp67 ribu,” jelasnya.

Usai dilakukan introgasi terhadap Jumbo, lanjut Pujo, dia mengaku jika pil dobel L itu dibeli dari Datuk asal Prambon.

“Kasusnya masih kami kembangkan, dan saat ini rekan-rekan Tim Rajawali 19 masih melakukan penyelidikan,” kata Pujo. (*)