Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Lantaran Menganiaya Remaja, 2 Pesilat ini Diringkus Polisi

Lantaran Menganiaya Remaja, 2 Pesilat ini Diringkus Polisi

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Sat Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, membekuk dua pemuda terduga pelaku penganiayaan sekaligus perusakan terhadap salah satu kafe di Lamongan. Keduanya yakni (S), 24 dan (SA), 18, warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Para tersangka diketahui telah melakukan kekerasan kepada korban berinisal (AK), 16, remaja asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

“Dua pelaku berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni (R),( J), dan (D) masih DPO,” hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri SIK saat Pers Rilis di ruangan loby Sat Reskrim Polres Lamongan, Senin (7/3/2022).

“Kejadiannya di kafe bernama Naik Daun yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang,” imbuhnya.

Lanjut Miko, kejadian ini bermula saat korban (AK) bersama seorang temannya memesan kopi di kafe tersebut. Setelah itu, keduanya lalu duduk di kursi tengah sambil memainkan masing-masing handphonenya. Tak disangka, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang tak dikenal dengan maksud menantang korban untuk berkelahi.

Lantaran korban tak menanggapi tantangan tersebut, akhirnya dua pelaku langsung memukul korban (AK). Tak cukup, tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron pun turut membantu mengeroyok korban secara bersama-sama dan brutal.

Setelah puas melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan dan ke arah utara dengan menaiki sepeda motor mereka.

“Saat itu pelaku (S) memukul korban di bagian pundak sebelah kanan satu kali. Sedangkan pelaku (SA) memukul ke arah leher bagian belakang dan punggung korban sebanyak satu kali”, jelas Miko.

Sementara pelaku lainnya yakni (R) dan (J), memukul dan menendang ke arah korban secara membabi buta beberapa kali. Serta, pelaku (D) yang memukul korban menggunakan gelas ke arah kepala korban.

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya. Lalu, setelah digelandang dan diinterogasi di Mapolres, keduanya mengakui perbuatannya,” beber Miko.

Menurut Miko, pelaku yang merupakan pesilat mengaku disuruh oleh pelaku (R) yang merupakan senior di salah satu perguruan silat untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku mengaku, jika keduanya disuruh oleh pelaku (R) untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya yang masih DPO,” jelas Miko.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 1 buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 keping pecahan gelas kaca.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni berinisial (S) dan (SA) adalah Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Jo pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.